Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kabupaten Sidoarjo

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :

Grounding System dan Lightning Protection

Update Terakhir
:
27 / 02 / 2021
Min. Pembelian
:
1 Unit
Dilihat Sebanyak
:
111 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Grounding System Dan Lightning Protection

1. Menangkap Petir Dengan cara menyediakan system penerimaan ( AirTerminal Unit) yang dapat dengan cepat menyambut sambaran arus petir, dalam hal ini mampu untuk lebih cepat dari sekelilingnya dan memproteksi secara tepat dengan memperhitungkan besaran petir. Terminal Petir mampu memberikan solusi sebagai alat penerima sambaran petir karena desainnya dirancang untuk digunakan khusus di daerah tropis. 2. Menyalurkan Arus Petir Sambaran petir yang telah mengenai terminal penangkal petir sebagai alat penerima sambaran akan membawa arus yang sangat tinggi, maka dari itu harus dengan cepat disalurkan ke bumi ( grounding) melalui kabel penyalur sesuai standart sehingga tidak terjadi loncatan listrik yang dapat membahayakan struktur bangunan atau membahayakan perangkat yang ada di dalam sebuah bangunan. 3. Menampung Petir Dengan cara membuat grounding system dengan resistansi atau tahanan tanah kurang dari 5 Ohm. Hal ini agar arus petir dapat sepenuhnya diserap oleh tanah tanpa terjadinya step potensial.Bahkan dilapangan saat ini umumnya resistansi atau tahanan tanah untuk instalasi penangkal petir harus dibawah 3 Ohm. 4. Proteksi Grounding System Selain memperhatikan resistansi atau tahanan tanah, material yang digunakan untuk pembuatan grounding juga harus diperhatikan, jangan sampai mudah korosi atau karat, terlebih lagi jika didaerah dengan dengan laut. Untuk menghindari terjadinya loncatan arus petir yang ditimbulakn adanya beda potensial tegangan maka setiap titik grounding harus dilindungi dengan cara integrasi atau bonding system. 5. Proteksi Jalur Power Listrik Proteksi terhadap jalur dari power muntak diperlukan untuk mencegah terjadinya induksi yang dapat merusah peralatan listrik dan elektronik. 6. Proteksi Jalur PABX Melindungi seluruh jaringan telepon dan signal termasuk pesawat faxsimile dan jaringan data 7. Proteksi Jalur Elektronik Melindungi seluruh perangkat elektronik seperti CCTV, mesin dll dengan memasang surge arrester elektronik Di bawah ini beberapa tips untuk menghindari tersambar petir : 1. Jika anda melihat sambaran petir atau mendengar gelegar guruh segeralah menuju bangunan yang telah terlindungi dengan penangkal petir atau mendekatlah ke mobil atau truk. 2. Pakailah sepatu dari kulit atau karet yang tidak bocor, usahakan memakai kaos kaki yang kering, sebagai upaya memisahkan tubuh kita dari tanah sehingga petir enggan melalui tubuh kita. 3. Jika anda berada di luar rumah maka hindarilah berada di areal terbuka, tempat ketinggian, berada di tempat yang berair, di bawah pohon tinggi atau benda logam yang menjulang tinggi. 4. Jika tempat berlindung tidak ada, sebaiknya anda jongkok tapi hindari tangan anda menyentuh tanah dan jangan berbaring karena akan memudahkan penyaluran tenaga petir ke tanah. 5. Jika anda berada di luar ruangan maha hindari berdiri bergerombol dengan orang lain, buatlah jarak orang ke orang sekitar 5 meter. 6. Jika kita berada di areal terbuka dan merasakan rambut kita berdiri itu pertanda petir akan menyambar kita, kita harus melakukan gerakan rukuk yaitu menekuk badan ke arah depan ( Syukur bila menghadap kiblat) dan menempatkan kedua tangan di lutut, cara ini akan membuat kita selamat. 7. Jika kita berada di dalam ruangan hindarilah berdiri dekat pintu, jendela dan tempat yang berair. 8. Perangkat elektronik seperti televisi, radio, komputer sebaiknya di matikan dan di cabut stop kontaknya, bila tidak memungkinkan menjauhlah dari perangkat elektronik tersebut. 9. Bagi kita menbawa HP, HT dan radio saku sebaiknya di matikan segera, pisahkan antena dengan body untuk mengurangi rangsangan petir menyambar. 10. Jika ada korban terkena sambaran petir tangani dengan hati-hati dan jangan dibawa bersama barang yang bermuatan listrik agar tidak terkena sambaran ulang. 11. Jika anda orang Jawa dan masih percaya pada legenda ucapkanlah " Amit-amit saya ini cucunya Ki Ageng Selo" MEKANISME KERJA PENANGKAL PETIR Disaat ada awan mendung melintas di atas bangunan yang dilindungi antipetir/ penangkal petir Viking. Elektroda terpasang di dalam peralatan akan mengumpulkan dan menyimpan energi dari awan yang bermuatan listrik di dalam kapasitor yang mampu diisi ulang, setelah cukup besar kemudian dikirim ke unit ION GENERATOR. Ketika banyak energi petir di atmosfer maka awan menginduksi unit ION GENERATOR. Informasi ini di olah dalam unit Ion Generator untuk di manfaatkan sebagai memicu pelepasan energi. Akibat dari pelepasan energi yang menghentak ini akan menghasilkan lidah api penuntun ke udara ( Streamer Leader) melalui Batang Utama penangkal petir Viking, lidah api penuntun ini yang kemudian di sambut oleh petir Proses terjadinya petir akibat perpindahan muatan negatif ( elektron) menuju ke muatan positif ( proton) . Para ilmuwan menduga lompatan bunga api listriknya sendiri terjadi, ada beberapa tahapan yang biasanya dilalui. Pertama adalah pemampatan muatan listrik pada awan bersangkutan. Umumnya, akan menumpuk di bagian paling atas awan adalah listrik muatan negatif, di bagian tengah adalah listrik bermuatan positif, sementara di bagian dasar adalah muatan negatif yang berbaur dengan muatan positif, pada bagian inilah petir biasa berlontaran. Petir dapat terjadi antara awan dengan awan, dalam awan itu sendiri, antara awan dan udara, antara awan dengan tanah ( bumi) PERLINDUNGAN PETIR RADIUS PROTEKSI PENANGKAL Radius perlindungan tidak hanya berdasarkan kapasitas rata-rata yang tercantum dalam tabel. Radius perlindungan sebuah terminal unit penangkal petir elektrostatis juga sangat tergantung pada posisi penempatannya dari atas bangunan, semakin tinggi letak posisi terminal petir maka akan menghasilkan jarak perlindungan yang semakin besar. Selain itu ada teori penunjang lain yang menyebutkan bahwasannya intensitas petir ( curah petir tahunan) di sebuah wilayah juga dapat mempengaruhi radius proteksi terminal unit penangkal petir. Bila sebuah wilayah memiliki intensitas sambaran petir yang sangat tinggi misalnya di daerah pegunungan atau daerah berbukit maka standart kinerja radius proteksi terminal unit penangkal petir harus di nilai 80% dari kinerja optimal, karena akan ada waktu singkat ( jeda pendek) untuk mengisi ulang kapasitor. Didalam teori atau dalam buku tentang penangkal petir ESE ( Early Streamer Emission Lightning Conduktor) terminal diatur dalam standart NFC 17-102 ( dari Perancis) dan UNE 21-186 ( dari Spanyol) . Sampai saat ini hanya 2 negara ini di dunia yang mengadopsi ESE kedalam standart acuan proteksi penangkal petir. Luas radius proteksi penangkal petir ditentukan oleh rumusan perhitungan resiko, yaitu dengan memperhatikan faktor resiko sebagaimana dibawah ini : 1. Berapa jumlah hari guruh dilokasi bangunan berada. 2. Bahaya dari bangunan, apakah struktur bangunan tersebut terbuat dari kayu, besi atau beton 3. Adanya bahan yang mudah terbakar di dalam bangunan tersebut. 4. Bahaya terhadap keselamatan manusia 5. Berapa tinggi terminal petir terhadap permukaan atau atap bangunan yang akan di proteksi Contoh standart yang berlaku untuk sistem radius penangkal petir adalah : 1. Indonesia SNI 03-7015-2004 2. Inggris BS EN 62305 3. Amerika NFPA 780UL 96 4. Perancis NFC 17-102 5. Spanyol UNE 21186 6. Internasional IEC 62305 ( Diakui hampir semua negara) Tabel. Radius Proteksi Penangkal Petir Pada setiap tabel radius proteksi yang tercantum di dalam brosur, biasanya mencantumkan radius proteksi standart dan radius proteksi resiko tinggi. Bahkan ada juga yang mencantumkan tabel radius proteksi penangkal petir berdasarkan level tertentu, hal ini tergantung dari struktur bangunan atau areal yang akan di proteksi. Selain itu posisi head terminal petir yang semakin tinggi juga juga sangat menentukan jarak perlindungan dari terminal unit penangkal petir tersebut. Bentuk Radius Proteksi Penangkal Petir Bentuk radius proteksi penangkal petir bila di lihat seperti payung atau sangkar yang melindungi struktur bangunan atau sebuah areal dari sambaran petir langsung ( eksternal protection) . Jadi bila ada sambaran petir yang mengarah ke bangunan yang telah terpasang penangkal petir maka sambaran petir tersebut akan mengenai terminal unit Viking sebagai alat penerima sambaran dan akan di salurkan melalui kabel penyalur ke grounding. Bentuk Radius Proteksi Tampak dari Atas Bentuk radius proteksi penangkal petir bila di lihat dari atas seperti gambar di samping. Instalasi Penangkal Petir yang telah terpasang ada yang bertujuan untuk melindungi struktur bangunan saja dan ada yang bertujuan untuk melindungi seluruh areal. Maka sebelum dipasang penangkal petir sebaiknya kita mengetahui luas bangunan atau areal yang akan dilindungi. Radius proteksi penangkal petir harus saling beradu atau saling tabrakan antara radius proteksi titik satu dengan titik yang lainnya. INDONESIA NEGERI PETIR Mengingat letak geografis Indonesia yang di lalui garis khatulistiwa menyebabkan Indonesia beriklim tropis, akibatnya Indonesia memiliki hari guruh rata-rata per tahun sangat tinggi. Dengan demikian seluruh bangunan di Indonesia memiliki resiko lebih besar mengalami kerusakan akibat terkena sambaran petir. Kerusakan yang di timbulkan dapat membahayakan peralatan serta manusia yang berada di dalam bangunan tersebut. Untuk melindungi dan mengurangi dampak kerusakan akibat sambaran petir maka harus di pasang sistem pengamanan pada bangunan tersebut. Sistem pengamanan itu salah satunya berupa sistem penangkal petir atau anti petir beserta kabel penyalur ( Down Conduktor) dan pertanahannya ( Grounding System) sesuai standart yang telah di tentukan. Menteri. Mengingat : 1. Undang-undang No. 3 Th. 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhaan No. 33 Th. 1948 dari Republik Indonesia. 2. Undang-undang No. 14 Th. 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. 3. Undang-undang No. 1 Th. 1970 tentang Keselamatan Kerja. 4. Keputusan Presiden R.I No. 64/ M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet pembangunan V. 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER-03/ MEN/ 1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja. 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/ IVIEN/ 1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan terpadu. 7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/ MEN/ 1987 tentang Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
penangkal petir
Tampilkan Lebih Banyak